Pengumuman
Tahapan Seleksi
Kebutuhan
Informasi mengenai nama jabatan, besaran gaji, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, serta Unit Kerja (UK) penempatan.
Dokumen
Surat Lamaran
Diketik maupun ditulis tangan dengan tinta hitam sesuai format, diberi e-meterai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan tinta hitam (tanda tangan tidak perlu mengenai e-meterai).
Surat Pernyataan Diri
Diketik maupun ditulis tangan dengan tinta hitam sesuai format, diberi e-meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani dengan tinta hitam (tanda tangan tidak perlu mengenai e-meterai).
Surat Keterangan Penyandang Disabilitas
Diketik maupun ditulis tangan dengan tinta hitam sesuai format, ditandatangani dengan tinta hitam dan diberi stempel.
Frequently Asked Questions
-
Berapa batas usia pelamar CPNS Kementerian Kominfo tahun 2024?
Batas usia untuk mendaftar CPNS Kementerian Kominfo sesuai dengan Permen PANRB No.6 tahun 2024 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
-
Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara untuk pendaftaran CPNS Kementerian Kominfo?
Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kementerian Kominfo.
-
Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S-2) dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S-1)?
Pelamar dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang lowongan jabatan tersedia dengan menggunakan ijazah yang sesuai baik jenjang maupun kualifikasi pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.
-
Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?
Untuk seleksi penerimaaan CPNS tahun 2024, setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jabatan.
-
Apakah Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk mendaftar?
Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan selama ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku.
-
Bagaimana cara mengecek status akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan atau Prodi ketika saya lulus?
Pelamar dapat mengakses laman https://www.banpt.or.id lalu membuka menu data akreditasi atau meminta informasi dari PT atau Prodi asal mengenai status akreditasi PT dan Prodi Saudara pada saat kelulusan.
-
Apakah penggunaan e-meterai dapat diganti dengan meterai fisik?
Penggunaan e-meterai tidak dapat diganti dengan meterai fisik. Pelamar wajib menggunakan e-meterai seharga Rp. 10.000,- untuk setiap dokumen. Satu e-meterai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen saja.
-
Bagaimana bentuk dan format surat lamaran dan surat pernyataan diri yang harus dibuat?
Bentuk dan format surat lamaran dan surat pernyataan diri beserta dokumen lainnya dapat ditemukan di menu Dokumen pada laman ini. Surat lamaran dan dokumen lainnya dapat dibuat dengan cara diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam.
-
Bagaimana cara membubuhkan e-meterai?
Ikuti petunjuk yang tertera pada aplikasi pendafataran SSCASN BKN.
-
Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah dokumen?
Pastikan format dan ukuran file yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan.
-
Apakah pegawai yang diterima di LPP TVRI dan LPP RRI adalah pegawai Kominfo?
Pegawai yang diterima di LPP TVRI dan LPP RRI termasuk pegawai Kominfo. Perbedaannya terletak pada unit penempatannya saja.
-
Apakah sertifikat TOEFL diperlukan untuk mendaftar CPNS Kementerian Kominfo?
Terdapat beberapa jabatan yang memerlukan sertifikat TOEFL yang mengacu pada pengumuman seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kominfo tahun 2024.
-
Apakah pilihan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat berbeda dengan lokasi unit kerja yang dilamar?
Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat berbeda dengan lokasi unit kerja yang dilamar. Pelamar dapat memilih lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdekat dengan domisili atau diinginkan oleh pelamar sesuai dengan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang disiapkan oleh panitia.
-
Apakah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat membawa kendaraan pribadi?
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi ke lokasi seleksi.
-
Apakah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diantar ke lokasi seleksi?
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diperkenankan untuk diantar ke lokasi seleksi namun pengantar tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam maupun menunggu di dalam lokasi seleksi.
-
Apakah lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan sama atau dapat berbeda dengan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)?
Ketentuan mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan melalui laman https://casn.kominfo.go.id sebelum pelaksanaan SKB.
-
Bagaimana sanggah administrasi dapat diterima?
Sanggah Administrasi dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar dan berdasarkan hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah oleh peserta dinyatakan sesuai persyaratan.
-
Apakah pelamar boleh memperbaiki/melengkapi dokumen yang diunggah pada saat sanggah administrasi?
Pada masa sanggah administrasi, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen yang telah diunggah saat melamar.
-
Apakah pada masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat menyanggah mengenai kualifikasi pendidikan?
Sanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hanya untuk menyanggah hasil/nilai pada pengumuman yang tidak sesuai dengan aplikasi CAT BKN disertai bukti.
-
Apakah sanggah terhadap hasil akhir dapat mengubah status kelulusan?
Sanggah terhadap hasil akhir dapat mengubah status kelulusan, apabila hasil verifikasi terhadap sanggahan diterima dan mendapatkan persetujuan dari Panselnas.
-
Apakah pada masa sanggah hasil akhir dapat menyanggah mengenai kualifikasi pendidikan?
Sanggah hasil akhir hanya untuk menyanggah hasil/nilai hasil integrasi SKD dan SKB pada pengumuman yang tidak sesuai dengan aplikasi CAT BKN disertai bukti.
Helpdesk
Layanan Informasi Seleksi Pengadaan CPNS
Kementerian Kominfo
Waktu pelayanan:
hari kerja, pukul 08:30-16:30 WIB